MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa dalam pembagian dan penentuan posisi alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dilakukan secara musyawarah mufakat.
Karenanya, ia bersama wakil ketua DPR lainnya menggelar rapat konsultasi sebelum digelarnya rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi terkait penentuan AKD.
“Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi akan ditentukan lewat musyawarah dan mufakat. Kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” kata Puan kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/10).
Tidak hanya itu, Puan juga menegaskan bahwa dalam pembagian dan penentuan AKD semua dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada aturan Undang-Undang tentang MD3, yakni dengan perolehan kursi terbanyak.
“Ya, sesuai dengan UU MD3. Jadi posisi AKD, akan dilakukan proporsional dan sesuai dengan perolehan kursi saat pemilu lalu,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ia pun berharap peristiwa pada periode 2014-2019 yang lalu, dimana saat itu terjadi konflik internal parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak perlu kembali terjadi.
“Yang terjadi lima tahun lalu itu, saya berharap dalam proses demokrasi kepemimpinan ataupun proses DPR yang sekarang ini, tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.