Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Menangkan Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH: Kami Akan Lawan Terus

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memenangkan kasus lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah melakukan banding.

Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, putusan banding disidangkan pada Senin, 30 September 2019. Putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT itu mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.

Dalam keterangannya dituliskan bahwa menerima permohonan banding tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya dan Membatalkan PTUN Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.

“Iya menang (banding) alhamdulillah,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan, Jumat (4/10) lalu.

Yayan mengaku telah menerima salinan putusan banding tersebut. Pihaknya pun saat ini masih menunggu langkah dari selanjutnya dari PT BPH.

“Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, nunggu mereka (PT BPH) apakah mereka kasasi atau enggak,” ujar Yayan.

Meski sedang dalam proses hukum, Yayan mengatakan, pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.

“Ya mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan,” ucap Yayan.

Lantas bagaimana dengan sikap PT BPH dengan keputusan PTUN yang memenangkan banding Pemprov DKI atas lahan Stadion BMW ?

Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan, pihak PT BPH akan terus melakukan perlawanan dengan melakukan kasasi atas putusan banding yang memenangkan Pemprov DKI tersebut.

“Kita pasti akan ajukan kasasi mas atas putusan banding tersebut,”kata Damianus dalam keterangan tertulisnya kepada MONITOR, Sabtu (5/10).

Tak hanya melakukan kasasi, Damianus pun mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya terkait pembangunan stadion BMW yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat dalam hal ini PT BPH akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER