MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut revisi UU KPK.
Pasalnya, jika itu tidak dilakukan, maka potensi terhadap pelemahan kerja KPK akan terjadi. Namun demikian, KPK menyerahkan semua kewenangan tersebut kepada Jokowi.
“Perlu tidaknya presiden mengeluarkan Perppu, itu memang menjadi kewenangan presiden. Namun sekali lagi kami hanya mengingatkan kalau Perppu itu tak dikeluarkan, maka potensi pelemahan kerja pemberantasan korupsi akan terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Kata Febri, saat ini KPK berada pada posisi untuk menunggu hasil keputusan Presiden Jokowi. Kendati demikian, menurut Febri, Rancangan UU yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah masih banyak poin yang justru melemahkan kerja KPK.
“Yang perlu dipahami, dari identifikasi KPK, pada RUU perubahan ketiga UU KPK yang baru disahkan di paripurna DPR beberapa waktu yang lalu tersebut, terdapat setidaknya 26 poin yang berisiko melemahkan kerja KPK,” kata Febri
“Dan apakah hal ini akan dibiarkan atau dilakukan penyelamatan melalui Perppu, kami serahkan pada Presiden,” sambungnya.
Menurutnya, KPK pasrah terhadap keputusan yang akan diambil Presiden Jokowi terhadap penerbitan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK. Saat ini, kata Febri, KPK hanya bisa bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Yang bisa dilakukan KPK saat ini adalah bekerja sebaik-baiknya melakukan pemberantasan korupsi dengan UU yang ada. Dan juga secara paralel melakukan mitigasi resiko lebih jauh adanya potensi kerusakan terhadap KPK jika RUU tersebut mulai berlaku,” pungkasnya.