MONITOR, Jakarta – Ketentuan mengenai anggota DPD RI yang melanggar etik tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan merupakan aturan yang baik. Akan tetapi, hal tersebut hanya berlaku pada anggota baru bukan mengikat para senator sebelumnya.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (2/10).
Sehingga, menurut dia, mereka yang pernah menjadi anggota DPD pada periode lalu, sudah berakhir pada tanggal 30 September 2019, kemarin.
“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata dia.
“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, maka konsekuensinya juga sudah berakhir kemarin,” tambahnya.
Menurut Margarito, pelantikan anggota DPD kemarin itu sama nilainya dengan menghentikan seluruh hukum yang terjadi di masa lalu. “Karena itu, kalau pun ada pelangaran etik, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu itu,”sebut dia.
Lebih lanjut, Margarito mengatakan ketika seseorang terpilih lagi, dan Pemilu itu satu peristiwa hukum yang bernilai, bukan lagi orang lama tetapi dia menjadi orang baru. Sehingga, pelanggaran etika sebelumnya di masa jabatan lalu tidak lagi dapat disematkan.
“Maka karena kegiatan DPD baru dimulai kemarin, bagaimana dia melanggar etika? Itu tidak bisa diperlakukan untuk ibu Hemas, untuk maju mencalonkan diri,” tegas Margarito.
Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD RI yang baru dua hari dilantik. Sehinggga, belum bisa diberlakukan ketentuan itu kepada ibu GKR Hemas.
“Karena itu, tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa menggunakan itu-red untuk menghalangi ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” pungkasnya.