PARLEMEN

HNW: MPR Lembaga Negara dengan Kewenangan Tertinggi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) serta melantik presiden dan wakil presiden.

“Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik. Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Hidayat dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9) malam.

Dalam paparannya mengenai sejarah, kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebelum dan sesudah reformasi, Hidayat mengungkapkan sesudah reformasi merupakan MPR yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja. 

“Kalau lembaga-lembaga yang lain berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan, justru MPR pada masa reformasi melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara saja,” kata dia.

Dari tahun 1972 – 1998, lanjut Hidayat,  MPR betul-betul sebagai lembaga tertinggi negara. Saat itu pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR.  MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden, MPR juga membuat GBHN karena itu presiden menjadi mandataris MPR, MPR meminta pertanggungjawaban presiden, MPR mempunyai hak membuat ketetapan  yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Namun,  reformasi membawa banyak perubahan.  Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD. Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang.  MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN.

“Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta  memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD,” jelas HNW.

“Karena itu MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting,” sambungnya. 

Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR,  NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ini adalah perintah UU.  Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR,” pungkas politikus PKS itu.

Recent Posts

Kemenperin Optimis Industri Mamin Kuasai Produk Halal di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…

2 jam yang lalu

Ini Alasan RD Ditunjuk Jadi Pelatih Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

MONITOR, Jakarta - Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star yang…

3 jam yang lalu

Puan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79.…

5 jam yang lalu

Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti ITC 2025 di Borubudur

MONITOR, Jakarta - Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu…

6 jam yang lalu

DPR: Bandara Bali Utara Bisa Jadi Ikon Peradaban Baru yang Integrasikan Sektor Pendidikan, Riset dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung pembangunan Bandara…

7 jam yang lalu

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, DPR: Jadi Ironi dan Terkesan Dukung #kaburajadulu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

7 jam yang lalu