MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menjelaskan bahwa kewenangan MPR pasca terjadinya amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (1999-2002) praktis hanya 5 tahun sekali, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden. Sementara wewenang MPR lainnya, sambung dia, seperti merubah dan menetapkan UUD dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan praktis tidak pernah digunakan lagi.
Dalam perkembangannya MPR RI berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 memiliki tugas mengkoordinasikan anggota MPR RI untuk memasyarakatkan UUD NRI 1945. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 5 UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 bahwa MPR RI memiliki tugas tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Latar belakang lahirnya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah munculnya kekhawatiran terhadap deideologisasi Pancasila, khususnya pada Orde Reformasi yang diawali dengan penghapusan Penataran P4, pembubaran BP7 dan penghapusan mata pelajaran Pancasila pada revisi UU Sisdiknas tahun 2003 lalu,” kata Basarah dalam memberikan pembekalan materi Empat Pilar MPR RI dan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024, di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Minggu (29/9).
“Sejak saat itu, upaya sosialisasi dan pemantapan mental ideologi anak bangsa diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Negara tidak hadir. Maka sempurnalah upaya menghapus memori kolektif bangsa Indonesia dari nilai-nilai Kebangsaan,”tambah Ketua Umum PA GMNI tersebut.
Dijelaskan Basarah, upaya internalisasi nilai-nilai kebangsaan mulai dilakukan MPR RI periode 2009-2014. MPR RI di bawah kepemimpinan DR HC Taufiq Kiemas (almarhum) mulai mengambil langkah nyata dalam upaya pemantapan mental ideologi bangsa.
Untuk melakukan tugas tersebut MPR, imbuh dia, memiliki alat kelengkapan, disebut Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Anggaran, dan Lembaga Pengkajian. Badan-badan itulah yang saling bersinergi dalam memandu anggota untuk melakukan sosialisasi.
Menurut Ahmad Basarah, dalam masa reses, 711 anggota MPR RI akan melakukan sosialisasi kepada konstituennya di daerah pemilihannya masing-masing.
“Kalau resesnya misalnya 5 kali setahun, ya 5 kali mengadakan sosialisasi,” jelas legislator asal daerah pemilihan Malang Raya itu.
Dalam kesempatan itu, upaya penguatan dan pemantapan mental yang dirintis MPR RI mendapat respon positif dari pemerintah. Hal itu, kata Basarah, terlihat jelas dari lahirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang lahir di era Presiden Joko Widodo dengan alas hukumnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
“Ke depan harapan kita bersama adalah kedua lembaga ini (MPR RI dan BPIP) dapat bersinergi dan bekerjasama melakukan upaya pemantapan mental ideologi setiap anak bangsa,” tutur Ketua Badan Sosialisasi MPR itu.
Menutup sambutannya, Basarah mengucapkan selamat kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024 baik yang petahana dan anggota baru. Basarah berharap para anggota MPR periode 2019-2024 dapat mengemban amanah dan konsisten melakukan upaya pemantapan mental ideologi bangsa.
“Selamat atas terpilihnya saudara-saudara sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024. Semoga kita dapat menjalankan tugas anggota MPR RI dengan sebaik-baiknya, dan istiqomah sampai akhir masa jabatan” demikian harapan Basarah.
Di lokasi sama anggota MPR Periode 2014-2019 dari Fraksi Nasdem, Bachtiar Aly, juga memberi pembekalan dengan tema Strategi Komunikasi. Itu diharapkan agar kepada anggota MPR Periode 2019-2024 harus siap saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI. “Siapkan materi dan penampilan.dengan baik”, harapnya.
Tujuannya, agar apa yang disampaikan didengar oleh peserta sosialisasi. Sehingga, anggota MPR harus memahami nilai-nilai luhur kebangsaan. Apalagi saat melakukan sosialisasi di kampus-kampus yang terkenal sangat kritis.
Dirinya mengakui anggota MPR mempunyai latar yang beragam, ada yang akademisi, pensiunan TNI/Polri, komedian, penyanyi, dan profesi lainnya.
“Dan semua anggota MPR harus mencurahkan perhatiannya minimal 70 persen agar menjadi anggota parlemen yang efektif” pungkasnya.