Jumat, 19 April, 2024

Pemda dan Orang Tua Diminta Lindungi Siswa dari Aksi Kekerasan

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar kepala daerah dapat melindungi peserta didik (siswa) dari berbagai aksi yang berpotensi tindak kekerasan serta ancaman keamanan dan keselamatan. Kepala daerah diharapkan dapat memastikan para peserta didik di lingkungannya aman, dan tidak terpengaruh oleh kegiatan berupa unjuk rasa, demonstrasi, ataupun sejenisnya.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy di tengah kunjungan kerja di Mexico, Rabu (25/9).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyesalkan terjadinya kericuhan dan kekerasan pada demonstrasi yang melibatkan para siswa. Ia berharap agar sekolah dan orang tua dapat melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anaknya.

Mendikbud mengajak orang tua dan wali agar dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak sekolah. Khususnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan putra putrinya, baik selama di sekolah maupun di luar sekolah.

- Advertisement -

“Saya mohon agar para orang tua, guru, dan kepala sekolah bisa bekerja sama saling menjaga putra-putrinya, menjaga siswanya agar dapat kembali melaksanakan tugas mereka sebagai pelajar dan memastikan bawa peserta didik dapat belajar sebagaimana biasanya,” tutur Muhadjir.

Muhadjir juga mengajak para siswa untuk dapat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar. “Jangan gampang terpancing, jangan gampang terprovokasi. Dan jangan sampai mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Kemudian, pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatur pencegahan kekerasan kepada siswa melalui Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER