Jumat, 29 Maret, 2024

Kapolri Diminta Tindak Tegas Aparat Penyebar Hoax Soal Ambulans

MONITOR, Jakarta – Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong atau hoax ke ruang publik, tidak terkecuali aparat kepolisian sekalipun.

Hal itu menanggapi  klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi.

Informasi tersebut mulanya diunggah melalui twitter @TMCPoldaMetro menyebut lima ambulans diamankan di Pejompongan karena diduga membawa batu serta bensin.

“Jadi pernyataan polisi itu harus dipertanggungjawabkan sama seperti pernyataan publik atau masyarakat, begitu hoax menjadi tanggapan dan ada sanksi nya tidak terkecuali aparat, aparat itu tidak kebal hukum,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima monitor.co.id, di Jakarta, Jumat (26/9).

- Advertisement -

“Jadi, tetap ketika aparat melakukan penyebaran berita bohong atau hoax harus dikenakan sanksi, siapapun dia sekelas Kadivhumas sekalipun,” tambahnya.

Masih dikatakan Iskandar yang juga merupakan mantan aktivis 98 itu, apa yang disampaikan aparat kepolisian sebagai representasi dari pemerintah. Sehingga ketika mengeluarkan pernyataan atau informasi tentu akan langsung menimbulkan asumsi pembenaran oleh publik.

“Karena itu memberikan gambaran atau asumsi (negatif) publik tentang bantuan ambulans dan ambulans yang merupakan bantuan dari Pemprov dki dan sbagainya. siapapun yang menyebar hoax sekalipun dia Kadivhumas harus diberikan sanksi,”tegasnya lagi.

“Dan Kapolri harus berani memberika sanksi, sebab ini akan menjadi preseden buruk bagi publik terhadap institusi kepolisian kedepannya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER