Jumat, 19 April, 2024

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Sendiri Pernah Mengusulkan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat bahwa keinginan Presiden Jokowi yang akan memikirkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK, harus berlandaskan pada keadaan darurat.

Bahkan, Fahri pun mengakui, jika dirinya sempat mengusulkan terkait kinerja pemberantasan korupsi pasca reformasi yang dinilai gagal, dapat dijadikan oleh presiden sebagai keadaan yang darurat dan mendesak.

“Sesungguhnya saya sendiri pernah mengusulkan bahwa apabila presiden menganggap pemberantasan korupsi sesuatu yang darurat, darurat karena tidak ada tanda-tanda penyelesaian setelah 17 tahun UU pemberantasan korupsi disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Fahri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/9).

“Maka, kita bisa mengatakan bahwa ada kedaruratan seperti kita memiliki wabah penyakit yang 17 tahun tidak hilang, maka wajar kalau dikatakan sebagai kedaruratan, dan kedaruratan itu mengantarkan presiden untuk bisa mengambil kekhususan menyelenggarakan atau pembuat Perppu,” tambahnya.

- Advertisement -

Menurut Fahri, dalam kondisi inilah kesempatan bagi Presiden untuk benar-benar mengambil alih konsep pemberantasan korupsi yang selama 17 tahun ini gagal dilakukan.

“Ini lah menurut saya Perppu yang bisa dibuat oleh presiden kalau presiden benar-benar mau mengambil alih konsep pemberantasan korupsi,” tegasnya.

“Karena seharusnya dalam 5 tahun ke depan Pak Jokowi harus bisa ditagih mana hasil pemberantasan korupsi presiden sebagai orang yang dipilih secara langsung oleh rakya. Jangan kemudian presiden tidak punya tanggung jawab atas korupsi, sehingga dari tahun ke tahun kita melihat ada terus ada terus, tidak selesai-selesai,” pungkas legislator asal NTB itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER