PERBANKAN

Respon Tren Penurunan Suku Bunga, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 September 2019, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Dengan penetapan tersebut, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum menjadi 6,50% (Rupiah), dan 2,00% (Valas). Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat menjadi 9,00% (Rupiah). Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan menurut LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain: adanya penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

“Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan,” tulis pernyataan lps melalui siaran pers dilaman resminya lps.go.id, Selasa (24/9/2019).

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan. 

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Recent Posts

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Bursa Wirausaha Unggulan, Wujudkan Target 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…

15 jam yang lalu

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

17 jam yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

19 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

20 jam yang lalu