Jumat, 26 April, 2024

Mahasiswa Tuntut Tindakan Refresif Aparat saat Aksi di DPR Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta – Aksi Mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah undang-undang lainnya termasuk revisi UU KPK yang berlangsung di DPR RI, Selasa (24/9/2019) berakhir ricuh. Aksi tersebut dibubarkan aparat dengan memukul mundur massa mahasiswa menggunakan tembakan gas air mata.

Akibat aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek tersebut berakhir ricuh, sejumlah massa aksi mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Menyikapi peristiwa tersebut Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, Muhammad Bimas Abidin meminta agar tindakan refresif terhadap demostrasi mahasiswa diusut tuntas. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi telah menciderai demokrasi di Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Padahal, demonstrasi mahasiswa sejatinya kami lakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR yang keliru mulai dari revisi UU KPK, RKUHP hingga kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan,” kata Bimas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/9/2019) .

- Advertisement -

Bimas menegaskan bahwa aksi represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia dan tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga di beberapa daerah yang menggelar aksi serentak tersebut.

“Gerakan mahasiswa dalah gerakan masyarakat sipil. Kami mengorganisasi diri bersama mahasiswa seluruh Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah, DPR, dan Aparat Keamanan yang telah merebut ruang partisipasi demokrasi,” tegasnya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, Muhammad Bimas Abidin saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan gerakan massif mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia seharusnya memberi peringatan bagi semua pihak terutama pemerintah. “Bahwa negeri ini bukan hanya milik para penguasa dan pengusaha semata yang bisa mengatur kebijakan melalui sublimasi undang-undang demi kepentingannya sendiri,” tandasnya.

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait jumlah mahasiswa yang menjadi korban tindakan refresif aparat berjumlah 120 orang yang mengalami luka baik ringan maupun berat. “Korban Luka-luka berjumlah 120 orang. Korban Serius berjumlah 20 orang. Korban yang dirawat di rumah sakit pusat pertamina berjumlah 80 mahasiswa. Rumah Sakit Pelni berjumlah 20 mahasiswa. Rumah Sakit Medistra berjumlah 10 Orang,” ungkapnya.

Selain menuntut pengusutan aksi refresif aparat, Bimas juga meminta agar mahasiswa yang ditangkap saat melakukan aksi kemarin segera dibebaskan. Adapun poin-poin tuntutan yang diutarakan Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat lanjut Bimas antara lain :

  1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian
  2. Bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap di seluruh Indonesia
  3. Mendesak presiden  menerbitkan Perppu untuk merevisi UU KPK yang sudah disahkan DPR
  4. Membatalkan rancangan RKUHP.
  5. Mendesak pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
  6. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk melakukan perlawanan dan turun ke jalan dikampus masing-masing dan di gedung DPR
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER