Jumat, 22 November, 2024

Diktis Kemenag: Perubahan Bentuk PTKI Jangan Sampai Mendegradasi Studi Islam

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama melalui Dit. PTKI menyelenggarakan FGD transformasi perubahan bentuk kelembagaan IAIN ke UIN di Jakarta, 22-23 September 2019.

Dalam arahannya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa secara kelembagaan pihaknya sangat mendukung terutama dalam peningkatan kualitas, bukan hanya membuka seluruh akses untuk melakukan transformasi.

Ia menejelaskan, transformasi perubahan bentuk kelembagaan IAIN ke UIN harus tetap menjaga mutu dan tidak mendegradasi Studi Islam yang telah eksis di kampus masing-masing. Kajian keislaman pada PTKIN harus tetap terjaga mutu dan kualitasnya pasca transformasi.

Selanjutnya, menurutnya transformasi kelembagaan harus memastikan distingi program studi serta implementasi integrasi keilmuan sebagai.

- Advertisement -

“Meskipun saat ini belum ada model dan format yang ideal namun hal ini harus terus dibangun serta dikembangkan bersama”, jelas Kamaruddin yang juga sebagai Guru Besar Ilmu Hadist UIN Alauddin Makassar.

“PTKI harus memiliki kesiapan yang cukup untuk berubah menjadi UIN serta para pimpinan harus mampu menjelaskan kepada publik masyarakat terkait dengan implementasi integrasi keilmuan Islam dan sains,” tambah Kamaruddin.

Pada kesempatan yang sama Prof. Amin Abdullah salah satu narasumber menekankan bahwa transformasi kelembagaan harus berdampak kepada value dan spiritualitas para akademisi kampus.

“Value dan spiritualitas harus masuk kedalam seluruh mata kuliah,” pintanya.

Dalam proses transformasi kelembagaan IAIN menjadi UIN, Amin Abdullah memberikan catatan penting terkait kesiapan lembaga dalam menghadapi rencana tersebut. Pertama, bagaimana kesiapan kampus untuk menerima dosen yang berasal dari latar belakang umum.

Menurutnya, perlu kesiapan yang matang dalam menghadapi hal tersebut sehingga akan tercipta para dosen PTKIN yang memiliki wawasan agama yang mumpuni dan moderat.

Kedua, bagaimana menjaga kajian studi Islam tetap terjaga mutu dan kualitasnya sehingga tetap menjadi destinasi masyarakat. Ketiga, apakah setelah transformasi kelembagaan lembaga akan langsung mendapatkan penganggaran yang cukup dalam pengembangan sarpras perguruan tinggi.

Keempat, perlu dibentuk sebuah dewan majelis PTKIN yang bertugas memberikan masukan kepada Menteri dalam hal peningkatan mutu dan kualitas PTKI.

“Saya berharap perubahan bentuk generasi ke empat ini akan lebih baik dari angkatan sebelumnya dikarenakan telah ada contoh dan UIN yang telah maju diharapkan menjadi pembina bagi yang lain,” harapnya.

Sementara itu, Kasubdit kelembagaan dan kerjasama M. Adib Abdushomad menyampaikan bahwa FGD trasformasi kelembagaan ini masing-masing perguruan tinggi melakukan presentasi dan mengisi form self assesment.

Pada saat yang sama Asesor BAN PT, Prof. Dr. A. Thib Raya dan Prof. Dr. Suwito langsung menilai berdasarkan self assesment dengan persyaratan yang update sesuai dengan PMA Nomor: 15 tahun 2014.

“Perguruan Tinggi yang layak dan memenuhi persyaratan akan dilanjutkan proses usulannya kepada Kemenpan RB, bagi yang belum memenuhi standar kelayakan akan dikembalikan untuk diperbaiki,” jelas Adib.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER