PEMERINTAHAN

Ada RUU Sistem Budidaya, Mentan Yakin Petani Semakin Terlindungi

MONITOR, Jakarta – Menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi kepada stakeholder sektor pertanian.

“Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9/19).

Amran menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

“Kami melakukan refocusing anggaran Kementan. Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran.

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, Pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian,” tandas Amran.

Petani kecil pun lanjut Amran akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan Pemerintah dan Pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program Pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, Pemberantasan narkoba, Penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.

“Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU,” tambah Amran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini.

Budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Substansi Pupuk, Pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini,” tegas Agung.

Selain itu menurut Agung, Rancangan Undang-Undang ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Menurutnya, RUU ini akan semakin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru.

“Menurut saya RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani,” jelas Arif.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.

“Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian. perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai. Dengan RUU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri,” jelas Nana.

Recent Posts

FORMA PMII Sulteng Gelar Diskusi Publik HUT Bhayangkara ke-80, Bahas Transformasi Pelayanan Polri

MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…

1 jam yang lalu

Launching Timsus Ekologi, Ketum PB PMII Tegaskan Komitmen Perjuangan Keadilan Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), M. Shofiyullah Cokro Hadi…

1 jam yang lalu

Rapimnas DPP FKDT Rumuskan Kader Penggerak MDT, Perkuat Profesionalisme dan Kepemimpinan

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menjadikan agenda…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

MONITOR,Bandung - Dalam upaya menjaga keandalan infrastruktur serta meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan, Jasa…

1 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Negara Hadir Jaga Harga Ayam dan Telur, Peternak Untung Konsumen Terlindungi

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga…

2 jam yang lalu

Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi…

2 jam yang lalu