Jumat, 19 April, 2024

RUU PSDN Jadi UU, TIDI Apresiasi Kinerja DPR

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) Arya Sandhiyudha berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara akan menjadi sejarah baru bagi bangsa ini.

Sebab, sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, 17 tahun yang lalu, baru pada Komisi I DPR RI periode 2014-2019 di bawah pimpinan Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dapat diselesaikan Rancangan Undang-Undang yang mengatur Bela Negara, Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad) menjadi UU.

“Ini sangat baik dari sisi proses dan muatan pembahasan. Semua prinsip masukan masyarakat sipil terkait demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan supremasi sipil juga masuk dalam RUU ini,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/9).

“Kedua pihak, baik Pemerintah (Kementrian Pertahanan) maupun DPR RI (Komisi I) sangat akomodatif dan peka terhadap aspirasi yang berkembang,” tambahnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Arya juga menjelaskan RUU ini dinilai juga telah sukses mengakomodir aspirasi ketika telah memasukkan penegasan bahwa Komcad sifatnya sukarela, bukan wajib.

“Yang diwajibkan nanti hanya pendidikan Bela Negara. Kalau latsarmil sebagai Komcad tidak wajib tapi sukarela untuk mendaftar. Nampaknya, skema usulan Komisi I disepakati sebagai mekanisme,” papar politikus PKS itu.

Bahkan, menurut pengamat politik Internasional itu, perubahan tersebut yang membuat akhirnya dalam RUU terkini Komcad bersifat sukarela dengan cara mendaftarkan diri.

Ia berpendapat, untuk negara Indonesia memang paling tepat memilih model voluntary (sukarela) seperti di Kanada, Inggris, dan Australia.

Negara yang menerapkan wajib militer, sambung Arya, biasanya punya dua alasan, pertama adalah ukuran geografis dan populasinya sangat kecil seperti Singapura. Bisa juga punya persepsi potensi perang yang sangat tinggi, diantaranya seperti Mesir, Israel, Turki, Iran, Korea Utara, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.

Adapun terkait kekhawatiran kedua, yakni mengenai kritik tidak ada opsi bagi Komcad menolak ketika mobilisasi. Sedangkan sewaktu sudah menjadi Komcad kemudian ada mobilisasi tentu tidak ada opsi lain.

“Di semua negara begitu, termasuk negara-negara demokrasi. Kalau nggak mau ya jangan daftar Komcad. Justru itukan tujuannya seorang mendaftar Komcad,” sebut Master bidang Studi Strategis Nanyang Technological University (NTU) Singapura itu.

Menurutnya, mobilisasi dalam RUU ini juga telah diatur sedemikian rupa, “Mobilisasi hanya dalam darurat dan dalam proses pembahasan RUU akhirnya dimasukkan klausul musti ada persetujuan DPR RI,” kata dia.

Doktor bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional ini menilai, bahwa prinsip sukarela untuk menjadi Komcad sudah cukup dianggap menghormati HAM.

“Milih status komcad di awal secara sukarela itu sudah menghormati HAM. Saya sudah nggak melihat ada hal lain yang lebih penting, karena prinsip sukarela sudah diakomodir. Pembatasan lain yang juga memenuhi unsur HAM adalah Komcad sendiri memiliki Batasan waktu, jadi tidak berlangsung terus-menerus,” pungkas Arya seraya mengatakan bahwa terkait pembiayaan harus diikat melalui mekanisme APBN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER