Jumat, 22 November, 2024

Gelar Ragab, Ini Tatib Pemilihan 10 Pimpinan MPR Mendatang

MONITOR, Jakarta – Jelang berakhirnya masa bhakti periode 2014-2019. MPR RI meggelar rapat gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI, Senin (23/9) agenda menyepakati perubahan Tata Tertib (Tatib) MPR Pemilihan Pimpinan MPR berkaitan dengan jumlah 10 Pimpinan MPR, sesuai revisi UU MD3 yang disahkan DPR pekan lalu.

Selain itu, Ragab yang merupakan digelar MPR periode sekarang ini, juga menyepakati rekomendasi berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara untuk dilanjutkan MPR periode 2019 – 2024 melalui amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Ragab dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua Mahyudin, Ahmad Basarah, dan Ahmad Muzani. Ragab juga dihadiri Pimpinan Badan Pengkajian MPR dan Badan Penganggaran MPR.

“Ini merupakan Ragab terakhir bagi MPR periode 2014 – 2019. “Ragab menyepakati perubahan Tata Tertib MPR dan Rekomendasi MPR. Agenda selanjutnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan MPR 2014 – 2019 pada tanggal 27 September 2019,” kata Zulkifli Hasan.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia,  perubahan Tatib MPR berkaitan dengan Pimpinan MPR sebagai turunan dari UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan jumlah 10 Pimpinan MPR, yaitu satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli merinci perubahan Tatib terkait pemilihan Pimpinan MPR tersebut. Pertama, Pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan fraksi dan kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna. Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya mengajukan satu calon pimpinan MPR.

Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, dalam hal pengajuan calon pimpinan MPR tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam sidang paripurna, maka mekanisme pemilihan pimpinan MPR tetap dilanjutkan.

“Kalau partainya masih gaduh dan belum mengajukan calon pimpinan MPR padahal sudah lewat batas waktu, sidang paripurna tetap memutuskan pimpinan MPR dan tidak menunggu lagi. Misalnya ada satu fraksi yang belum menyerahkan nama calon pimpinan MPR, maka akan ditinggal,” tegasnya.

Dengan rumusan ini, pria yang akrab disapa Zulhas ini meyakini, pemilihan Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat karena yang akan berunding hanya 10 calon pimpinan MPR saja. 

“Saya kira pada saatnya nanti siapa yang dipilih menjadi Ketua MPR secara musyawarah mufakat. Itulah Majelis Permusyawaratan sehingga bisa menjadi contoh untuk lembaga lainnya,”papar Zulhas.

Ragab juga menyepakati mengenai rekomendasi untuk MPR periode 2019 – 2024. Salah satunya adalah perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok haluan negara ini direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh MPR yang akan datang (2019 – 2024) melalui amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Zulkifli mengakui dalam hal rekomendasi ini masih ada sedikit perbedaan pendapat. “Tapi itulah bagusnya MPR, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” tuturnya.

Ragab juga membahas agenda Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019. Agenda sidang antara lain pengesahan Tata Tertib MPR, persetujuan rekomendasi MPR periode 2014 – 2019 kepada MPR periode 2019 – 2024, dan penyampaian kinerja MPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER