Jumat, 29 Maret, 2024

Babak Belur Persoalan Negara

Oleh : Dicky Mulya Ramadhani

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dan juga menjadi negara dengan penduduk terbesar di kawasan Asia Tenggara. Kondisi Indonesia yang seperti ini tentunya banyak sederet problema yang terjadi, masalah ini berhubungan erat dengan hubungan sosial di masyarakat, 74 tahun sudah bangsa ini merdeka dari sebuah penjajahan, pergantian kepemimpinan pun sudah terlaksanakan dengan bermacam model gaya kepemimpinannya dalam memimpin sebuah bangsa ini.

Namun, kendatinya problematika bangsa diwarnai dengan berbagai dinamikanya yang terus menghantam tubuh pemerintahan dan masyarakat. Sehingga masih banyak hal besar yang menjadi polemik di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Akan tetapi, polemik atau masalah besar itu nyatanya tak kunjung menemui titik terang, justru terus dipelintir hingga membuatnya tak selesai.

Berikut merupakan sebuah persoalan bangsa yang sedang hangat terjadi mewarnai tubuh dalam negeri di antaranya Kasus Ras Papua dan OPM, hal itu merupakan persoalan lama dan baru, yang tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah, padahal seyogianya itu bisa menjadi pemecahan suatu bangsa, dan saya beranggapan bisa jadi Papua benar-benar bisa memisahkan diri dari Indonesia, padahal sejatinya Papua merupakan provinsi yang kaya akan kekayaan alam, suku dan budayanya yang harus dijaga dan dipertahankan oleh negara.

- Advertisement -

Lalu persoalan rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan sebesar 100% yang akan berlaku seacara efektif pada 1 januari 2020, dengan dalih yang katanya untuk menutup defisit JKN. Padahal kendatinya itu sebuah rencana regulasi kebijakan yang fundamental, bukan sebuah solusi yang solutif, di sisi lain sedangkan kondisi kualitas pelayanan kesehatan masih belum bisa dikatakan baik, dan sempurna dalam konteks keseluruhannya.

Apa kabar pada rakyat kecil yang begitu berat dan mahal ketika ingin menikmati fasilitas kesehatan yang murah dan berkualitas, bila hari ini pemerintah perlahan mencekik mereka dengan rencana tidak tepat sasaran ini. Berbagai lontaran kritik penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, namun rasanya pemerintah tetap bersikeras untuk tetap konsisten dalam persoalan itu, ini sebuah ketidakwajaran dalam melakukan pilihan, padahal masyarakat membutuhkan sebuah pelayanan kesehatan yang baik, murah dan berkualitas dalam sektor kesehatan bukan malah menaikan seperti yang tidak diharapkan.

Ada lagi rencana pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan, disaat kondisi ekonomi yang tidak stabil merosot jauh dengan hutang negara yang menumpuk sangat tinggi, kondisi sosial yang memprihatinkan, kualitas pendidikan yang belum bisa dikatakan baik, angka pengangguran dan kemiskinan yang juga masih tinggi, serta masih banyak lagi persoalan lainnya yang kiranya perlu diperhatikan dan diselesaikan.

Masa periodesasi ke dua Pemerintahan yang dinahkodai pak Joko Widodo dengan tidak segan-segan membuat rencana yang sangat krusial dengan tidak berfikir
rasional malah ingin mencoba memindahkan ibu kota negara, padahal kita ketahui bahwasannya kondisi bangsa sedang tidak baik-baik saja, Solusi macam apa ini?

Pemindahan ibu kota kiranya memerlukan biaya yang sangat besar, logikanya pasti utang negara semakin menumpuk tak kunjung terlunasi yang tentunya membuat utang negara semakin naik per tahunnya, dengan tahun ini Bank Indonesia mencatat utang luar Negeri Indonesia pada juli 2019 sebesar US$ 395,3 miliar, angka ini tumbuh 10,3% year on year meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, hingga saat ini utang luar Negeri RI menembus Rp 5.534 Triliun, sungguh teramat tragis.

Apa tidak kiranya untuk berfikir uang itu di relokasikan ke hal yang lebih urgensi dalam kebutuhan bangsa dan masyarakat ketimbang harus memindahkan Ibukota.

Lalu pada selasa 17 september 2019 Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru disahkan dengan skema secepat kilat oleh DPR, padahal kendatinya berbagai elemen baik masyarakat awam, Akademisi, Mahasiswa serta masih banyak unsur yang lainnya, dengan memberikan tuntutan dan perlawanan hingga demonstran menolak akan rencana Revisi UU KPK itu karena disinyalir bukan sebuah upaya untuk menguatkan kualitas pada KPK, justru kiranya bertujuan untuk mematikan dan melemahkan KPK.

Ketidakkonsistenan yang awalanya berstatement menolak itu hanya pemanis saja, malah pada akhirnya mendukung untuk segera mengesahkannya. Entahlah ini bisa dikatakan politis atau tidak, karena baik Revisi UU KPK dan ketua KPK yang secara track record mempunyai rapor merah malah memperoleh suara terbanyak, darimana rasionalnya.

Ada lagi berbicara persoalan Asap kebakaran lahan di Riau, Kalimantan dan sebagian Sumatera yang sangat nyata tragis dampaknya, yang hari ini sedang memanas terlihat dari kabut yang menutupi dan mengganggu masyarakat dan aktivitasnya, berbagai penyakit seperti infeksi gangguan pernapasan, kesehatan anak-anak terancam karena udara yang kotor dan tidak sehat itu harus dihirup dinikmati dengan penuh kesiksaan.

Lalu yang ditanyakan, dimana peran pemerintah?

Padahal berbagai media informasi dengan gamblang memperlihatkan kondisinya, tetapi belum ada tindak serius kepedulian akan persoalan itu. Sedangkan rakyat berharap kepada presiden yang ia amanahkan untuk memimpin bangsa mampu peduli dan bisa menangani dengan baik apa yang sedang menjadi permasalahan masyarakat ini. Api yang dipadamkan, bukan KPK yang dimatikan. Serta masih banyak lagi persoalan kebangsaan seperti kasus HAM Munir, Marsinah, Novel Baswedan, kualitas Pendidikan, pengangguran, konflik PB Djarum, serta masih banyak yang lainnya.

Itulah berbgai persoalan kebangsaan yang sedang terjadi dan hangat diperbincangkan. Sekali lagi saya katakan, tak ada pemerintah yang beri’tikad baik mengungkap tuntas dan menyelesaikan dengan penuh keseriusan. Menurut Socrates setiap kebijakan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah itu harus dipilih seksama oleh rakyat karena mereka merupakan wakil rakyat, negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan pribadi atau golongan sekelompoknya saja, tapi harus termuat “Keadilan Bagi Khalayak Umum”.

Sejatinya tujuan Negara Indoneia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta menjaga ketertiban negaranya sendiri dan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya.

Sebagaimana Aristoteles mengungkapkan bahwa Negara dibentuk untuk menyelenggarakan hidup yang baik bagi sermua warganya. Hari ini kita harus mengakui, walaupun kekuasaan kembali lagi beralih, berpindah tangan, Keadilan , Kemakmuran dan Kesejahteraan masihlah milik kaum elit dan penguasa saja. Kemerdekaan belumlah merata secara sempurna dan sepenuhnya menjadi milik rakyat jelata.

Saat inilah kita dibukakan dengan banyak fakta bahwa kita harus masih berjuang terkadang hanya untuk hal-hal yang justru menjadi hak dasar kita sebagai rakyat. Kita harus masih berteriak keras berdemonstran hanya untuk mendapatkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan ataupun kedaulatan yang itupun bagian dari hak warga negara. Itu semua sulit terwujudkan ketika para elit politiknya masih juga berteriak “Oposisi” atau “Lawan” tapi dirinya pun masih hidup enak tanpa memikirkan keruwetan bangsa.

Walau tidak keseluruhan digiring untuk menjadi penjilat, dan pada akhirnya memang rakyat tetaplah sendirian tanpa diperjuangkan ataupun diperhatikan dengan kebijaksanaan. Padahal Ashgar Ali mengemukakan dalam bukunya Konsepsi Teologi Pembebasan Islam, rakyat tertindas perlu dikedepankan dalam proses pengimplementasian kehidupan berbangsa dan bernegara, karena itu merupakan wujud perjuangan kemanusiaan yang paling tertinggi.

Penulis adalah Mahasiswa Administrasi Publik, Kader IMM fisip UMJ

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER