Sabtu, 20 April, 2024

DPR RI Terima 60 Perwakilan Mahasiswa Tolak RUU KPK dan KUHP

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 60 mahasiswa yang tergabung dalam mahasiswa Indonesia menolak rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KPK dan KUHP diterima untuk melakukan audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, jumlah tersebut merupakan hasil negosiasi antara mahasiswa dengan pihak perwakilan dewan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam kesepakatannya, para mahasiswa yang diterima harus melalui pendataan dari pihak prngamanan dalam (Pamdal) DPR RI untuk mengantisipasi adanya pihak lain yang diduga mahasiswa bukan merupakan perwakilan dari mereka.

Pasalnya, sempat terjadi keributan ketika salah seorang mahasiswi mempertanyakan adanya pihak lain tanpa menggunakan almamater lebih dulu masuk.

- Advertisement -

“Kita masih melakukan negosiasi, kenapa ada orang lain yg sudah masuk,” kata mahasiswi secara memprotes tindakan tersebut, di depan gerbang Gedung DPR RI, Senayan, Senin (23/9).

Keributan tersebut pun membuat Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono pun beraksi dengan untuk menenangkan massa aksi.
Meski akhirnya, seluruh perwakilan masa aksi mahasiswa masuk ke dalam.

Untuk diketahui, ribuan masa aksi dari sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan mahasiswa Indonesia ini menuntut agar DPR RI membatalkan RUU KPK, menolak mensahkan RUU KUHP, RUU Pertanahan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER