Jumat, 29 Maret, 2024

Dishub DKI Bakal Evaluasi Pelanggaran di Jalur Khusus Sepeda

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan terus mengevaluasi pelanggaran yang terjadi di jalur khusus sepeda. Pasalnya, sanksi terhadap kendaraan yang parkir di jalur khusus sepeda saat ini belum diberlakukan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo terkait banyak pengemudi ojek online dan transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) yang memarkir kendaraan di jalur khusus sepeda.

Menurutnya, pemenuhan fasilitas pendukung seperti infrastruktur penunjang marka jalan terus dilakukan untuk memastikan keamanan pesepeda dan jalur tak dilalui kendaraan lain.

“Sambil kita lakukan sosialisasi dengan pelaksanaan uji coba kita evaluasi. Fasilitas pendukungnya siap baru kita berlakukan efektif di dalamnya termasuk penegakan hukum,” kata Syafrin, Senin (23/9).

- Advertisement -

Dirinya mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sanksi akan diterapkan setelah masa uji coba jalur khusus sepeda.

“Sekarang itu kan uji coba sekaligus kita ajang sosialisasi karena selama ini kan paradigmanya kita bangun, kemudian diimplementasikan,” ujar Syafrin.

Menurutnya, jalur sepeda fase pertama sedang diuji coba hingga 19 November 2019. Dia mengingatkan, pengendara yang menyerobot jalur khusus sepeda akan ditilang hingga denda.

“Untuk roda empat yang melanggar sanksi denda Rp500 ribu, roda dua Rp250 ribu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER