MONITOR, Jakarta – Strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik terus dilakukan. Salah satunya, Pemprov DKI akan memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik.
“Nah, kita kemarin sempat membicarakan mengenai bantuan, bukan bantuan tapi skema pembiayaan untuk membeli motor listrik, tapi belum final. Nanti kalau sudah, baru dinas disampaikan,” ujar Anies, Senin (23/9).
⠀
“Begini, bentuk dorongan kita untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik baik mobil maupun sepeda motor adalah yang memberikan insentif pajak. Jadi kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak,” tambah Anies.
Selain memberikan keringanan pajak, pengguna kendaraan listrik juga akan mendapat keringanan tarif parkir.
Tarif parkir akan lebih murah daripada kendaraan yang berbasis non listrik alias energi fosil.
⠀
“Lalu yang ke dua saat ini sedang finalisasi harga parkir dan nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah. Jadi dibentuk insentifnya,” kata Anies.
Akan tetapi, Anies menjelaskan dirinya tak akan memberikan bantuan atau keringanan untuk produsen mobil listrik.
⠀
“Tapi kalau untuk belanjanya sendiri itu adalah mekanisme pasar. Biaya produksi mereka dengan harga pasar,” tutup Anies.