KEAGAMAAN

MUI Dorong RUU Pesantren Segera Disahkan

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar RUU Pesantren segera disahkan. Dengan begitu dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu, (22/9).

Zainut menuturkan, pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI.

“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu lanjut Zainut, perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya. Sebab, jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri (Data EMIS 2015/2016).

“Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya,” papar politisi PPP itu.

Selain itu, hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

“UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Komisi III DPR Nilai Masukan Tiga Mitra di Jambi Sangat Produktif untuk RUU KUHAP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…

2 jam yang lalu

Menag Minta Santri Teladani Ulama Terdahulu

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…

4 jam yang lalu

Gelar Stadium General PBAK 2025, UID Angkat Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…

4 jam yang lalu

Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo #4 2025 Perkuat Kapasitas Wirausaha

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…

7 jam yang lalu

DPR Dorong Perbaikan Tata Niaga Gula, Kunci Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…

7 jam yang lalu

DPR Apresiasi PT Sido Muncul, Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…

10 jam yang lalu