KEAGAMAAN

MUI Dorong RUU Pesantren Segera Disahkan

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar RUU Pesantren segera disahkan. Dengan begitu dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu, (22/9).

Zainut menuturkan, pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI.

“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu lanjut Zainut, perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya. Sebab, jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri (Data EMIS 2015/2016).

“Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya,” papar politisi PPP itu.

Selain itu, hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

“UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Politisi PDIP: DPR dan Pemerintah Tidak Boleh Anti-Kritik Pers

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari menjadi momentum bagi…

1 jam yang lalu

Puncak HPN 2026 di Banten, Pemerintah Komitmen Perkuat Ekosistem Pers

MONITOR, Jakarta - Selamat Hari Pers Nasional 2026! Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026…

2 jam yang lalu

Percepat Pemulihan Sumbar, Kementerian UMKM Salurkan Bantuan Produksi

MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Klinik UMKM Minang…

4 jam yang lalu

Akademisi UIN Jakarta Raih Doktor di UI, Bedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara

MONITOR, Depok - Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin…

4 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

6 jam yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

6 jam yang lalu