Sabtu, 20 April, 2024

Tarif Cukai Rokok Naik, Kinerja Emiten Tertekan

MONITOR, Jakarta – Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020 sangat mengejutkan emiten rokok dan pelaku pasar.

Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, menyatakan pelaku pasar dan investor melihat margin profit GGRM dan HMSP akan tergerus karena kenaikan tarif cukai tersebut.

“Ini sangat mengejutkan bagi pasar. Sebab pada wacana sebelumnya, kemungkinan tarif cukai naik akan mencapai 10% hingga 13%. Ini justru dua kali lipatnya,” katanya dalam risetnya, Kamis (19/9).

Natasya mengungkapkan, penetapan tarif cukai yang naik signifikan itu menjadi sentimen negatif utama dalam penurunan harga saham kedua emiten itu atau emiten-emiten rokok lainnya karena dapat berdampak pada kinerja perusahaan. Selain margin akan turun, volume penjualan juga diperkirakan akan turun, serta tingkat persaingan yang semakin ketat.

- Advertisement -

“Industri rokok tahun ini memang sedang mengalami penurunan. Volume penjualan emiten rokok tahun ini turun 1%, tetapi dengan kenaikan tarif cukai di tahun depan diproyeksikan penurunan akan mencapai angka 5% hingga 6%,” papar dia.

Terlebih lagi dengan naiknya tarif cukai, maka harga jual rokok juga akan naik dan berdampak pada permintaan konsumen yang akan menurun.

Apalagi penjual dan pembeli eceran akan lebih berat terkena dampaknya. Sebab, kenaikan tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik 23% menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) minimal naik 35% per batang rokok.

Dengan kondisi saat ini, Natasya merekomendasi untuk menghindari saham GGRM dan HMSP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER