HUKUM

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Melanggar Undang-undang

MONITOR, Jakarta – Elemen masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum guna menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi XI DPR dalam pemilihan Anggota BPK periode 2019-2024.

Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK Adi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran dalam pemilihan Anggota BPK telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

“Pertama, diduga Komisi XI telah melanggar Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Tidak ada dasar hukum penilaian makalah sebagai persyaratan menjadi calon Anggota BPK. Di samping itu, tidak ada sejarahnya sejak tahun 2007 pemilihan Anggota BPK melalui penilaian makalah. Seharusnya makalah itu disajikan dan dinilai bersamaan dengan fit and proper test,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Kemudian dugaan pelanggaran kedua, DPR telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh UU BPK Pasal 14 ayat (4) yaitu 1 bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir. Diketahui, peresmian penetapan Anggota BPK periode 2014-2019 dilaksanakan pada 16 Oktober 2014. Karena itu, 1 bulan sebelumnya yang dimaksud oleh UU BPK adalah tanggal 16 September 2019.

“Kami menemukan setidaknya 2 dugaan pelanggaran itu. Dan apabila DPR tetap melaksanakan pemilihan, maka hal tersebut dapat dikategorikan illegal. Legitimasi Anggota BPK terpilih pasti akan digugat masyarakat,” tambahnya.

Melihat persoalan tersebut, Solidaritas Selamatkan BPK menuntut agar Pimpinan DPR menunda pelaksanaan sidang paripurna penetapan Anggota BPK, sampai persoalan tersebut selesai berdasarkan hukum.

“Jika Pimpinan DPR nekat melakukan paripurna penetapan, maka patut diduga mereka turut bersama-sama melakukan pelanggaran yang telah direncanakan secara sistematis. Jika itu dilakukan, kami meminta agar Presiden Jokowi jangan keluarkan Keppres penetapan Anggota BPK,” tuntut mereka.

Adapun langkah hukum yang akan dilakukan oleh Solidaritas Selamatkan BPK adalah dengan melaporkan Komisi XI DPR ke pihak Kepolisian karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga sedang dipersiapkan gugatan ke PTUN dan gugatan citizen lawsuit.

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menegakkan hukum, agar Wakil Rakyat tidak semena-mena dan menabrak UU yang dibuatnya sendiri. Agar pemilihan Anggota BPK benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan demi mendapatkan pejabat BPK yang berintegritas, independen dan profesional dalam menjaga harta negara.

“Malu dengan pendiri bangsa, sama anak cucu kita, dan apa kata dunia jika pemilihan pejabat tinggi negara dilakukan secara serampangan,” tutupnya.

Recent Posts

Sebanyak 15.160 Guru PAI Ikuti UP PPG Daljab Angkatan 4 Kemenag

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 15.160 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan…

36 menit yang lalu

Wujudkan Damai Palestina, Prabowo Siap Kirim Ribuan Pasukan ke ISF

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung terwujudnya…

5 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Bantuan Sarpras Rp200 Juta untuk Dua Ponpes Surakarta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyerahkan bantuan sarana prasarana (sarpras) kepada dua pondok pesantren besar…

8 jam yang lalu

Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 T untuk 1,7 Juta KPM Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan…

10 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Dua Ton Kurma dan 1.000 Mushaf Al-Qur’an di IKN

MONITOR, Jakarta - Sebanyak dua ton kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi dan 1.000 mushaf…

14 jam yang lalu

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

17 jam yang lalu