Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Alexander Marwata ditemani Jubir KPK Febri Diansyah sore ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex menyebutkan dalam putusannya, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima aliran dana sebesar Rp 26,5 miliar.
Sementara itu pada kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut-sebut telah menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…