Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Alexander Marwata ditemani Jubir KPK Febri Diansyah sore ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex menyebutkan dalam putusannya, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima aliran dana sebesar Rp 26,5 miliar.
Sementara itu pada kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut-sebut telah menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa arus lalu lintas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di…
MONITOR, Jakarta - Kerukunan Umat Beragama sepanjang 2025 berjalan baik. Hal ini setidaknya bisa dilihat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap…
MONITOR, Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…
MONITOR, Jakarta - Aplikasi Quran Kemenag versi Android menutup tahun ini dengan sebuah capaian. Hingga…