Rabu, 24 April, 2024

DPR Sahkan Revisi UU KPK, IPW: Tutup Celah jadi Lembaga Otoriter

MONITOR, Jakarta – Pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI mendulang apresiasi dari Ind Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menilai revisi tersebut sangat penting dan strategis, terlebih bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dalam misi pemberantasan korupsi.

“Dalam perjalanannya banyak sekali masalah yang membuat lembaga anti rasuha itu menjadi sangat bobrok, dan orang orangnya semakin semau gue karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum,” terang Neta Pane dalam keterangan persnya, Rabu (18/9).

Neta meyakini, adanya revisi UU KPK ini mampu memperbaiki kebobrokan KPK dan sekaligus menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter.

“Sebab itu IPW memberi apresiasi pada DPR yang sudah mensahkan revisi UU KPK dalam paripurnanya,” tukasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Neta mengatakan, harus disadari bahwa di republik ini tidak ada satupun lembaga negara yang berdiri tanpa pengawasan. Menurutnya, lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter.

“Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan,” kata Neta.

Selain itu, ia menambahkan revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga anti rasuah itu agar tertib administratif dan tertib keuangan agar benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi, sehingga kpk harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER