Sabtu, 27 April, 2024

Meski Telah Disahkan, Ini Catatan Fraksi Demokrat Soal Revisi UU KPK

MONITOR, Jakarta – Paripurna mengetuk palu dalam rangka mensahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang KPK menjadi UU, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Selasa (17/9).

Meski telah disahkan, sejumlah instrupsi di dalam rapat pun tetap terjadi. Fraksi Partai Demokrat misalnya. Ia menegaskan, dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bukan tanpa catatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengungkapkan catatan yang disampaikan fraksi Partai Demokrat dengan tidak ada unsur melemahkan institusi anti rasuah tersebut.

Sehingga, peran dan tugas penegakan hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus berjalan terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, professional dan akuntabel.

- Advertisement -

“Untuk mewujudkan karakter-karakter demikian, dibutuhkan sinergi antar lembaga secara sinambung dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat,” kata Erma saat menyampaikan pandangan fraksinya di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Selasa (17/9).

Bagi Demokrat, sambung Erma bahwa penolakan secara tegas atas setiap upaya pelemahan terhadap KPK dalam bentuk apapun, merupakan sikap yang tidak bisa ditawar. KPK, imbuhnya, justru harus terus diperkuat dan dijaga independensinya.

Sikap ini pun diklaim telah ditunjukkan Demokrat sejak KPK berdiri hingga kini, sebagai wujud dukungan dan komitmen pada pemberantasan korupsi yang merusak sendi-sendi bernegara. 

“Bahwa selama 17 tahun perjalanan tugas KPK, fraksi Partai Demokrat telah mendengar segenap aspirasi, baik dari KPK, masyarakat, partai politik dan segenap elemen bangsa lainnya, yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan,” ujar Erma.

Sehingga perubahan apapun terkait undang-undang KPK, harus merupakan upaya penyempurnaan dan penguatan, tujuannya agar penegakan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi lebih baik dan lebih baik lagi. Alasannya sangat jelas, hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara merupakan bagian penting dan fundamental yang harus diwujudkan untuk menjamin terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut.

Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditangani secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, mengingat korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

“Semengat pemberantasan korupsi itu harus bebas intervensi kekuasaan serta kepentingan-kepentingan lain.”

“Era Presiden SBY, membuktikan kekuasaan eksekutif menjaga jarak yang sehat serta memberi ruang bagi penegakan hukum beserta dinamika yang melingkupinya. ‘Skandal Cicak versus Buaya”, terbukti selesai tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif, di saat yang sama Presiden SBY mampu mengendalikan situasi pemerintahan tetap kondusif,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER