Sabtu, 20 April, 2024

Gerindra Kritik Aturan Pemprov DKI Hapus Sanksi Piutang Pajak

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Fraksi Gerindra Andhyka, meminta kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan agar tidak terlalu sering mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak, sebab dampaknya kurang baik.

“Saya hormati dan mengapresiasi kebijakan Pak Anies dalam memberikan kemudahan bagi warganya yang kesulitan membayar pajak. Tapi saya sarankan program-program keringanan atau penghapusan pajak ini jangan terlalu sering. Dampaknya kurang bagus juga. Karena bukan tidak mungkin si wajib pajak tidak mau bayar pajak karena menunggu adanya program peringanan dan penghapusan denda pajak,” ujar Andhyka kepada MONITOR di Gedung DPRD DKI.

Tak hanya itu, Ketua Partai Gerindra Jakarta Utara ini meminta Anies agar memberdayakan anak buahnya yang memang paham dalam dunia perpajakan.

- Advertisement -

“Kenapa saya berbicara agar Anies bisa memperdayakan anak buahnya yang paham akan dunia perpajakan, karena banyak pegawai pajak di DKI yang disekolahkan menggunakan dana APBD untuk melanjutkan pendidikan perpajakan justru ditempat yang bukan bidangnya,” terang Andyka.

Dikatakan Andhyka, Anies harus bisa memperdayakan anak buahnya yang paham pajak dengan baik. Sebab mereka bisa sekolah tinggi untuk mendapatkan Ilmu perpajakan dengan menggunakan uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan, masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat mengikuti program keringanan yang akan dilaksanakan selama 106 hari sejak Senin, 16 September 2019 hingga Senin, 30 Desember 2019.

“Program keringanan pajak daerah kita bagi dua. Yang pertama tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Selanjutnya kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi administasi pajak daerah, yang ini dilakukan terhadap 9 jenis pajak yang ada di provinsi DKI Jakarta,” jelas Syafruddin.

Keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%.

Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Program keringanan piutang pokok pajak ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta. Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.

“Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER