Kamis, 28 Maret, 2024

DPR Sahkan Revisi UU KPK

MONITOR, Jakarta – Revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini Selasa (16/9/2019). Padahal selama ini, wacana revisi UU 30/2002 tentang KPK sudah dihujani banyak penolakan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna ini mengatakan, setidaknya ada 289 anggota DPR yang tercatat hadir dalam parat tersebut.

Politikus gaek PKS ini lantas melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan. “Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.

- Advertisement -

“Setuju,” ujar para anggota DPR kompak.

Diketahui sebelumnya, elemen masyarakat yang terdiri atas guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri sudah menolak adanya revisi UU tersebut. Menurut mereka, revisi UU KPK hanya akan memperlemah lembaga anti rasuah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER