Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2010 nanti, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu dilakukan untuk menekan angka konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Lebih lanjut mantan Plt Dirut Bank Dunia ini mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.
“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” tandasnya.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…