Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2010 nanti, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu dilakukan untuk menekan angka konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Lebih lanjut mantan Plt Dirut Bank Dunia ini mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.
“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menyampaikan pidato…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi mitra strategis…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum dan Expo…
MONITOR, Jakarta - Kasus pemidanaan 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara,…
MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Brasil memperkuat hubungan strategis untuk memperluas kolaborasi ekonomi, perdagangan, energi,…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai pengakuan internasional…