Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2010 nanti, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu dilakukan untuk menekan angka konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Lebih lanjut mantan Plt Dirut Bank Dunia ini mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.
“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad didampingi Direktur…
MONITOR, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut hangat pemberian bantuan dari Republik…
MONITOR, Serpong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo berharap jajaran komisaris…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam…
MONITOR, Tangsel - Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) begitu semarak dengan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) saat ini tengah melakukan…