PENDIDIKAN

Guru Mendapatkan Perlindungan dalam Menjalankan Tugasnya

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).

Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.

Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.

Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.

“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.

“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.

Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.

“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.

Recent Posts

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…

1 jam yang lalu

Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…

3 jam yang lalu

Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…

5 jam yang lalu

Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional dan Dilindungi Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…

5 jam yang lalu

Kemendagri Siap Fasilitasi Integrasi Masjid, Termasuk dalam RPJMD

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…

7 jam yang lalu

DPR Soroti Kasus di Karawang, Kekerasan Seksual Tak Bisa Selesai di Luar Peradilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan…

8 jam yang lalu