MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR menetapkan pemilihan Capim KPK untuk memilih lima nama dari 10 nama yang dihasilkan panitia seleksi (Pansel) dengan menggunakan metode voting.
Dalam voting, ditetapkan lima Capim yang memperoleh suara tertinggi.
“Dari proses voting terjaring lima, pertama Nawawai dengan jumlah 50 orang, Lili Pintauli Siregar 44 orang, Nurul Ghufron 51 orang, Alexander Marwata 53 orang, dan Firli Bahuri 56 orang. Apakah ini bisa disepakati?, tanya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (13/9) dini hari.
“Sepakat,” jawab seluruh anggota komisi III DPR.
Dengan ditetapkannya lima nama yang terjaring tersebut, sambung Aziz maka lima nama yang terpilih menjadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 mendatang.
“Apakah kelima nama tersebut dapat disepakati sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023?,” tanya Aziz selaku pimpinan rapat yang langsung dijawab sepakat oleh anggota komisi yang hadir.
Pasca mendapatkan persetujuan dari para anggota rapat, Aziz pun meminta agar rapat pemilihan Capim KPK untuk diskros dalam memilih ketua institusi anti rasuah nanti.
“Bapak ibu sekalian dari lima ini untuk memilih lima nama, untuk kita skors untuk mencari titik temu terkait dengan penentuan ketua KPK,” pungkas legislator dari fraksi Golkar itu.