Kamis, 25 April, 2024

DPRD DKI Jakarta Diminta Segera Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

MONITOR, Jakarta – Lama tak terdengar, usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar bisa kembali dibahas oleh para wakil rakyat Jakarta kembali muncul.

Usulan tersebut kali ini datang dari kalangan akademisi yakni dari Universitas Trisakti.

Universitas swasta di Ibukota ini, mendorong agar pembahasan rarpeda KTR kembali dibahas DPRD DKI untuk segera dijadikan peraturan daerah (Perda).

Karena itu Fakultas Hukum Universitas Trisaksi membentuk tim uji publik untuk memaparkan dua hal yang berkaitan dengan Raperda KTR.

- Advertisement -

Dua hal itu adalah, pertama, urgensi dibentuknya raperda kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam merumuskan regulasi mengenai peraturan pengendalian rokok tersebut, Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi rujukan,” ujar Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah, di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Trisaksi, Kamis (12/9).

Apabila berpedoman pada falsafah keadilan Pancasila sebagaimana termuat dalam sila kedua dan kelima, pengaturan mengenai KTR harus mempedomani beberapa hal berikut. Diantaranya, pengaturan KTR harus berdasarkan pada keadilan kolektif.

“Artinya keadilan tidak hanya bagi sebagian golongan saja melainkan bagi seluruh warga DKI Jakarta,” kata Trubus.

Kemudian pengaturan KTR harus melihat dari sisi azas kekeluargaan. “Dimana ketika Perda KTR ini diberlakukan harus bisa diterima oleh masing-masing kelompok sehingga dapat saling menghormati,” lanjut Trubus.

Selanjutnya, kata Trubus, dalam pengaturan KTR harus berdasarkan azas persamaan (equality). “Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dan tidak berimbang,” terang dia.

Azas proporsional juga harus dipertimbangkan dalam pengaturan KTR. “Harus mengutamakan keseimbangan dimana perlindungan hak atas kesehatan tidak boleh menegasikan eksistensi rokok sebagai produk legal,” tuturnya.

“Kerangka konseptual tersebut, kemudian menjadi landasan dalam peraturan daerah ini,” tegas dia.

Kemudian paparan uji publik, kedua Trubus mengungkapkan, berkaitan dengan materi muatan Raperda KTR yang diarahkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Dasar aturan yang menjadi acuannya, Trubus menyebutkan, dalam mengatur KTR di DKI, diantaranya Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, Pergub Nomor 75 tahun 2005, sudah tidak harmonis dengan peraturan yang di atasnya.

“Namun peraturan tersebut jika disandingkan dengan peraturan di atasnya diantaranya yaitu UU Nomor 36 tahun 2009 sudah tidak harmonis dan sinkron bahkan cenderung bertentangan,”tandasnya.

Karena itu Trubus menambahkan, dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi serta mengedepankan pengaturan KTR yang sesuai dengan falsafah Pancasila, maka perlu dibuat Peraturan Daerah ini.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan KTR di DKI Jakarta. Selanjutnya mewujudkan tanggung jawab Pemprov DKI dan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan, pemanfataan dan pengawasan ruang pemanfataan dan sarana dan prasarana umum yang ada di DKI Jakarta serta memberi arahan kebijakan dalam pengaturan KTR secara adil dan proporsional,”pungkasnya. ()

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER