MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana Alexander Marwata mengatakan bahwa konfrensi pers yang digelar Komisioner KPK Saut Situmorang terkait dengan dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, dinilai tidak sah.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus tersebut tiga pimpinan lainnya setuju terkait kasus terhadap Firli Bahuri agar ditutup.
“Kalau tiga (pimpinan,red) menyatakan berhenti dan ada satu pimpinan yang terus jalan bertentangan dengan keputusan yang diambil di tingkat pimpinan, saya rasa itu, ya tidak sah juga,” kata Alexander menjawab apakah tindkaan yang dilakukan Saut Situmorang sebagai tindakan ilegal?, dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/9).
Alexander menjelaskan, dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga, sambung dia, terkait dengan kasus Firli, tiga pimpinan lainnya menyetujui agar kasus yang bersangkutan untuk ditutup.
“Alasannya, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat tanpa adanya catatan,” ujar dia.
“Kalu dilihat dari mekanimes pengambilan keputusan seperti tadi, kalau dalam menetapkan tersangka kemudian tiga pimpinan setuju tersangka naik, maka (pimpinan) yang lainnya ikut. kalau dilihat dari lima pimpinan ada tiga agar kasusnya ditutup, tentu seharusnya dari prinsip kolektif kolegial, ya seharusnya berhenti, kan gitu,” tutupnya.
MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…
MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…
NONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI sekaligus Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai…