Jumat, 29 Maret, 2024

Di Markas Banteng, Pengamat Ini Kritisi Kebijakan Anies

MONITOR, Jakarta – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar menimbulkan pro dan kontra.

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, meminta Anies untuk tidak mencari pembenaran atas kebijakan yang dikeluarkan dalam merangkul PKL di trotoar.

Pernyataan Nirwono tersebut dilontarkan saat mengisi acara dialog dengan tema Menyongsong Revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Menurut Nirwono, sterilisasi gangguan pejalan kaki di trotoar telah diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

- Advertisement -

Kalau ada peraturan di bawahnya seperti Permen PUPR, Perda dan Pergub itu melanggar UU, yah harusnya kita kembalikan ke UU sebagai aturan yang lebih tinggi. Jangan malah menjadi alasan pembenaran melakukan itu padahal jelas melanggar UU,” tegas Nirwono

Nirwono juga meminta agar Anies jangan mengambil contoh kota maju di negara lain dalam merangkul PKL di trotoar. Sebab sambung Nirwono, tidak hanya kultur yang berbeda, tapi tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dengan negara lain juga tidak sama.

Selama ini Anies berpandangan penataan PKL di trotoar bisa dilakukan karena berkaca dari kota besar seperti New York, Amerika Serikat. Mereka mampu menata kios permanen maupun mobile dengan baik di sejumlah ruas pejalan kaki.

“Biarpun contohnya seperti New York, London dan Paris bagus begitu, tapi ketika berada di Indonesia kan yang dipakai peraturan Indonesia. Begitu celah pelanggaran UU boleh dilakukan, saya khawatir nanti akan diikuti oleh Wali Kota dan Bupati lain karena aturan UU berlaku se-Indonesia,” imbuhnya.

Bila hal itu terjadi, kata dia, maka DKI justru menjadi contoh yang buruk bagi daerah lain. Dia memahami maksud Anies untuk merangkul PKL demi perekonomian rakyat, namun alangkah baiknya dengan kebijakan lain.

Misalnya menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat. Bahkan pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.

“Pemprov juga bisa libatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkal PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival. Jadi bukan PKL nggak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER