PARLEMEN

Baleg DPR Gelar Pembahasan Revisi UU KPK Dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB menggelar rapat kerja (Raker) tingkat I terkait pembahasan sejumlah revisi aturan perundang-undangan.

Revisi UU tersebut mengenai UU tentang MD3 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Kita dapat melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan UU yang menjadi insiatif DPR. Pertama tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, lalu kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan (PPP),” kata Wakil Baleg DPR RI Totok Daryanto, di Komplek Parlemen , Senayan, Kamis (12/9) malam.

Dalam kesempatannya, Totok juga menjelaskan tentang sejumlah perubahan UU tersebut, salah satunya mengenai revisi UU a quo tentang institusi anti rasuah.

“Penjelasan tentang UU KPK atas perubahannya, berisi materi muatan sebagai berikut; a. Kedudukan KPK sebagai penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif; b. Pembentukan dewan pengawas; c. Pelaksanaan penyadapan; d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penghentian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK; e. Koordinasi KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana ( Kepolisian Republik Indonesia Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kementerian atau lembaga) dalam pelaksanaan penyidikan penyelidikan peraturan perkara tindak pidana korupsi; f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan; g. Sistem kepegawaian KPK,” papar Legislator dari fraksi PAN tersebut.

Tidak hanya itu, Totok juga menjelaskan bahwa berdasarkan materi tersebut ada sejumlah perubahan hingga penambahan terhadap klausul pasal dalam materi perundang-undangan tersebut.

“Berdasarkan materi tersebut dilakukan perubahan pada Pasal 1, 3, 5, 6, 7 sampai 15, 19, 21, 24, 29, 32, 33, 38, 40, 43, 45, 46, hingga 47. Selain dilakukan perubahan pada pasal tersebut juga dilakukan penghapusan pada pasal 14,22,23 dan penambahan pasal 10A,12A,12B,12C,70B, dan 70C,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag RI Turun Tangan di GKPI Mauk Sepatan, Gembok Dikembalikan dan Jamin Kebebasan Beribadah

MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…

10 jam yang lalu

Produksi Padi dan Cabai Bogor Meningkat dalam Demplot Aplikasi Pupuk Hayati ExtraGen

MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…

19 jam yang lalu

GNTI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kampung Nelayan Kalibaru

MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…

20 jam yang lalu

Hari Perdamaian Internasional: Palestina, Krisis Kemanusiaan, dan Dunia yang Tak Lagi Terusik

Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

1 hari yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI di Semarang

MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…

1 hari yang lalu