PARLEMEN

Capim Sigit Danang: KPK Perlu Kewenangan SP3, Syaratnya Diatur Lebih Ketat

MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK Sigit Danang Joyo mengatakan bahwa dirinya setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Terlebih,sambung dia, mengenai poin kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Soal revisi pada prinsipnya saya setuju bila ada perbaikan dan dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi sesuai UU KPK dan ada,” kata Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Rabu (11/9).

Namun, Capim yang juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan ini berpandangan bahwa kewenangan SP3 yang diberikan kepada KPK harus diatur lebih ketat.

Sebab, kata dia, tidak mungkin ada penyidik yang sempurna, karena bisa saja dalam hal di wilayah-wilayah tertentu terjadi kesalahan.

“Karena, justru kewenangan yang diberikan kepada KPK tidak ada SP3 itu supaya penyidik betul-betul prudent (kepastian) dalam menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Sehingga keluar untuk menerbitkan SP3 itu tidak ada,” paparnya.

“Kalau tidak dibuka ruang untuk SP3 , saya rasa tidak ada penyidik yang sempurna. Pasti ada di wilayah-wilayah itu dia melakukan kesalahan dan sebagainya. Sehingga tidak mungkin tidak dibuka ruang SP3. Jadi standing posisi saya, buka ruang SP3 tapi harus ketat,”tandas dia.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

12 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

12 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

19 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

20 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

21 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

22 jam yang lalu