MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK Sigit Danang Joyo mengatakan bahwa dirinya setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terlebih,sambung dia, mengenai poin kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Soal revisi pada prinsipnya saya setuju bila ada perbaikan dan dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi sesuai UU KPK dan ada,” kata Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Rabu (11/9).
Namun, Capim yang juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan ini berpandangan bahwa kewenangan SP3 yang diberikan kepada KPK harus diatur lebih ketat.
Sebab, kata dia, tidak mungkin ada penyidik yang sempurna, karena bisa saja dalam hal di wilayah-wilayah tertentu terjadi kesalahan.
“Karena, justru kewenangan yang diberikan kepada KPK tidak ada SP3 itu supaya penyidik betul-betul prudent (kepastian) dalam menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Sehingga keluar untuk menerbitkan SP3 itu tidak ada,” paparnya.
“Kalau tidak dibuka ruang untuk SP3 , saya rasa tidak ada penyidik yang sempurna. Pasti ada di wilayah-wilayah itu dia melakukan kesalahan dan sebagainya. Sehingga tidak mungkin tidak dibuka ruang SP3. Jadi standing posisi saya, buka ruang SP3 tapi harus ketat,”tandas dia.