MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK yang juga merupakan mantan pimpinan LPSK, Lili Pintauli Siregar mendukung usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (RUU) tentang KPK.
Meski menyatakan dukungannya, namun Lili sempat tidak menjelaskan secara detail pada poin mana yang perlu direvisi.
“Sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (revisi,red),” kata Lili dalam uji kelakayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (11/9).
Lili pun menjelaskan, dirinya setuju revisi pada poin penambahan kewenangan bagi KPK untuk dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3, karena kan ini tidak menutup kemungkinan kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali,” terang dia.
Tidak hanya itu, Lili juga berpendapat tidak sependapat dengan pembentukan dewan pengawas (Rawas) bagi KPK, yang sifatnya sangat teknis sekali.
“Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu,” pungkasnya.
MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus HIV/AIDS yang menyerang remaja…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut bahwa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok, menuai kecaman dari…