MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK yang juga merupakan mantan pimpinan LPSK, Lili Pintauli Siregar mendukung usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (RUU) tentang KPK.
Meski menyatakan dukungannya, namun Lili sempat tidak menjelaskan secara detail pada poin mana yang perlu direvisi.
“Sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (revisi,red),” kata Lili dalam uji kelakayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (11/9).
Lili pun menjelaskan, dirinya setuju revisi pada poin penambahan kewenangan bagi KPK untuk dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3, karena kan ini tidak menutup kemungkinan kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali,” terang dia.
Tidak hanya itu, Lili juga berpendapat tidak sependapat dengan pembentukan dewan pengawas (Rawas) bagi KPK, yang sifatnya sangat teknis sekali.
“Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu,” pungkasnya.