HUKUM

Solidaritas Selamatkan BPK Laporkan Lima Pimpinan Komisi XI ke MKD DPR

MONITOR, Jakarta – Solidaritas Selamatkan BPK tengah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR).

Adi Prasetyo yang merupakan Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK mengatakan, sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran Pimpinan Komisi XI dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI periode 2019-2024.

Pertama, Pimpinan Komisi XI diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib.

“Hal ini dilihat dari proses seleksi administrasi pada tahap awal, dimana Komisi XI rupanya melakukan penilaian makalah peserta calon Anggota BPK. Padahal penilaian makalah tidak ditemukan di dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 14, dan tidak sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib,” kata Pras, demikian sapaan akrab Prasetyo, Selasa (10/9).

Selain itu, Pras menambahkan, pada Bagian Keempat tentang Pemilihan Anggota BPK yaitu di dalam Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 juga tidak ditemukan frasa yang menyebutkan Pengujian Makalah sebagai salah satu tata cara atau mekanisme di dalam seleksi calon Anggota BPK.

Kedua, Pimpinan Komisi XI DPR RI diduga telah melanggar UU MD3 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 285, khususnya Ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3), masalahnya menjadi batal.”

“Hal tersebut dikarenakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menarik keputusan yang sebelumnya mendukung 32 nama kandidat kemudian mengembalikan kepada proses awal sebagaimana dengan jumlah calon sebanyak 62 orang untuk disampaikan kepada DPD RI. Hal ini telah disampaikan oleh Fraksi PKB melalui surat Nomor: X.A910/FPKB/DPR RI/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019,” terang Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara ini.

Pras mengatakan, seharusnya Pimpinan Komisi XI DPR RI dapat melakukan Rapat Internal kembali guna menyikapi surat dari Fraksi PKB, karena terjadi keseimbangan atau deadlock jumlah suara fraksi yang memutuskan merekomendasikan 62 nama calon dan 32 nama calon (5:5).

Ketiga, Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan Surat Nomor: PW/14359/DPR RI/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 Hal: Undangan RDPU Komisi XI DPR RI kepada 32 Calon Anggota BPK RI Periode Tahun 2019-2024. Isi surat tersebut bahwa Komisi XI DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Periode 2019-2024 sebagaimana jadwal yang dilampirkan.

“Pengadu melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI karena surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar tersebut merupakan agenda RDPU dan bukan surat agenda Fit and Proper Test. Akan tetapi, faktanya Komisi XI DPR RI melaksanakan agenda RDPU sebagaimana surat tersebut di atas yang di dalamnya dilaksanakan agenda Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2019-2024 yang berlangsung sejak Senin, 2 September 2019 s.d Rabu, 4 September 2019,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Solidaritas Selamatkan BPK mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR RI dengan nama-nama di bawah ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI:

1) Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, Fraksi Partai Golongan Karya, Nusa Tenggara Timur I, Nomor Anggota: A299.
2) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Muhammad Prakosa Ph.D, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah IX, Nomor Anggota: A183.
3) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. Soepriyatno, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Jawa Timur II, Nomor Anggota: A365.
4) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, Fraksi Partai Demokrat, Lampung II, Nomor Anggota: A410.
5) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. H. A. Hafisz Tohir, Fraksi Partai Amanat Nasional Sumatera Selatan I, Nomor Anggota: A465.

Recent Posts

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

2 jam yang lalu

Komnas Haji Kembali Buka Posko Pengaduan Haji 2026, Fokus Kawal Layanan Puncak ARMUZNA

MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…

2 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan…

2 jam yang lalu

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

21 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

23 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

23 jam yang lalu