HUKUM

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara (IKN)

Emrus Sihombing*

Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi UU.

Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan “mimpi” bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi.

Pertama, dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yg akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi.

Kedua, dalam RUU IBN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU.

Ketiga, dalam RUU IBN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini.

Keempat, dalam RUU IBN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.

Lebih menarik lagi bila Gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Atau kemungkinan lain, Gubernur IKN ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN, setingkat menteri.

Kelima. dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yg dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan.


*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

26 menit yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI di Semarang

MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…

1 jam yang lalu

Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja

MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…

3 jam yang lalu

Maman Tegaskan IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama Seluruh Alumni

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti sekaligus Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

3 jam yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

MONITOR, Semarang - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…

6 jam yang lalu

Menag: Pendidikan Pesantren Padukan Kecerdasan Akal dan Batin

MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…

20 jam yang lalu