HUKUM

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara (IKN)

Emrus Sihombing*

Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi UU.

Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan “mimpi” bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi.

Pertama, dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yg akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi.

Kedua, dalam RUU IBN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU.

Ketiga, dalam RUU IBN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini.

Keempat, dalam RUU IBN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.

Lebih menarik lagi bila Gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Atau kemungkinan lain, Gubernur IKN ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN, setingkat menteri.

Kelima. dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yg dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan.


*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

10 detik yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

6 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

6 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

7 jam yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

7 jam yang lalu

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit Perkuat Ekosistem Wirausaha di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…

10 jam yang lalu