Senin, 25 November, 2024

Revisi UU KPK Dinilai Abaikan Aspirasi dan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta – Direktur Roda Institute, Ahmad Rijal Ilyas menyesalkan dengan adanya rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sangat menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas Korupsi di Indonesia.

“Kami menyesalkan revisi undang-undang KPK yang direncanakan, kenapa takut disadap jika kalian tak bersalah? KPK tidak boleh dilemahkan, jangan masuk pada kepentingan maling-maling anggaran negara yang takut terjerat korupsi,” tegas Rijal di Jakarta kepada awak media, Minggu (8/9/2019).

Selanjutnya, Rijal mengatakan, proses pembahasan RUU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.

“Ini ada apa? Terkesan sembunyi dan terburu-buru? Minta dong aspirasi dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, lanjut mantan aktivis UIN Jakarta ini, dirinya pun ikut menyayangkan terkait banyaknya pihak yang menuding bermain politik didalam lembaga tersebut. Padahal, tidak terbukti hingga saat ini.

“Silahkan buktikan kalau KPK bermain politik di internal lembaganya, laporkan jika ada kesalahan dong, selama ini yang ditangkap dan ditersangkakan oleh KPK memang benar-benar korupsi, apakah kalian ingin korupsi dinegara ini dihalalkan?,” ungkap Rijal.

“Ayo seluruh elemen masyarakat, kita harus satukan kekuatan untuk menolak rencana revisi undang-undang KPK, jangan sampai karena adanya kepentingan-kepentingan sekelompok orang, KPK bisa dilemahkan, lalu bagaimana negara ini bersih dari koruptor,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER