BERITA

Akademisi: Revisi UU KPK Diperlukan untuk Luruskan Paradigma Prestasi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta – Letak keberhasilan dalam pemberantasa korupsi bukan seberapa banyak penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Melainkan, keberasilan pemberantasan korupsi dilihat dari sejauhmana efektifitas penyegahan yang dilakukan.

Demikian disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra, di Jakarta, Minggu (8/9).

Sehingga, ia menilai revisi UU a quo perlu dilakukan.

“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” kata Bambang.

Ia juga mengatakan banyaknya penangkapan yang dilakukan KPK bukan merupakan prestasi, dan paradigma itu perlu diluruskan.

Sebab, sambung dia, KPK bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi.

“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ucap Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu.

Tidak hanya itu, ia juga meminta semua pihak tidak berburuk sangka ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.

“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” tegas Bambang.

“Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” tandasnya.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

2 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

1 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu