Kamis, 25 April, 2024

Revisi UU MD3, Pengamat: Cederai Perasaan Publik

MONITOR, Jakarta – Keputusan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang MD3 terkait dengan poin penambahan komposisi kursi pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 orang, terus menuai perhatian publik.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin misalnya. Ia menilai revisi UU a quo telah mencederai perasaan masyarakat.

“Murni (revisi,red) ini kepentingan elite politik, bukan kepentingan rakyat. Murni bagi-bagi kekuasaan, nukan pengabdian,” ucap Ujang saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (8/9).

“Penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang, sangat melukai rakyat,” lanjutnya.

- Advertisement -

Masih dikatakan Ujang, penambahan kursi pimpinan MPR tentunya akan menjadi beban terhadap angggaran negara. Terlebih, di tengah ekonomi yang saat ini cenderung kian menampakkan ‘wajah murung’ nya.
“Tentunya akan membebani anggaran negara,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Ujang mengatakan bahwa dengan revisi untuk kepentingan dalam mengakomodir pembagian kekuasaan politik tersebut, justru akan membuat citra DPR sebagai wakil rakyat makin buruk saja.

“Masyarakat semakin antipati terhadap DPR, karena DPR dianggap semaunya. Hanya memikirkan diri, kelompok, dan partainya. Tidak mendengar aspirasi rakyat, dan juga DPR akan terus dipandang negatif jika pikiran dan tindakannya tidak sejalan dengan aspirasi rakyat,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER