MONITOR, Jakarta – Ind Police Watch (IPW) melihat ada lima catatan yang harus segera dibenahi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Presidium IPW Neta Pane mengatakan, pertama, KPK harus senantiasa mampu memberikan kepastian hukum pada semua pihak.
Kedua, kata Neta, sebagai lembaga anti rasuah, KPK harus senantiasa transparan dalam pertanggungjawaban keuangan dan barang sitaan.
“Sehingga status WTP menjadi sebuah keniscayaan,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9).
Ketiga, Neta menegaskan bahwa status karyawan KPK adalah ASN yang tunduk pada UU kepegawaian korps pegawai negeri RI. Ia melanjutkan, maka haram hukumnya bagi pegawai KPK membentuk WP.
“Apalagi menolak dan membuat mosi tak percaya pada capim KPK, sebab pegawai KPK bukanlah anggota LSM,” tegas Neta.
Keempat, pegawai atau penyidik KPK yang menjadi tersangka pembunuhan, seperti novel Baswedan kasusnya harus diselesaikan di pengadilan.
Neta menilai, sangat naif jika penyidik KPK bisa kebal hukum seperti Novel dan KPK seperti tidak punya nurani dan rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban penembakan Novel.
Kelima, ia mengungkapkan selama ini banyak sekali fungsi KPK yang tidak berjalan maksimal, seperti fungsi supervisi, kordinasi dan pencegahan karena orang orang KPK hanya sibuk dengan pencitraan lewat OTT kelas teri.
“IPW melihat, saat ini KPK diarahkan oleh oknum oknumnya untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga pemberantas korupsi besar atau kelas kakap. Bahkan KPK di arahkan untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga untuk mencegah korupsi di negeri ini,” tandasnya.