Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan persetujuan atas revisi UU KPK tersebut secara tertulis.
“Apakah usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disampaikan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis?” tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/9).
Selanjutnya, setiap anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi menyerahkan pandangan fraksi ke meja pimpinan sidang paripurna.
“Dengan demikian seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing secara tertulis. Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap usul revisi UU No 30/2002 tentang KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut kembali.
“Setuju,” sontak dijawab para anggota dewan yang hadir dalam sidang Paripurna.
Maka dengan demikian, sambung Utut, Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang nantinya diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan melanisme yang berlaku,” pungkas Utut.
MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…