Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan persetujuan atas revisi UU KPK tersebut secara tertulis.
“Apakah usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disampaikan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis?” tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/9).
Selanjutnya, setiap anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi menyerahkan pandangan fraksi ke meja pimpinan sidang paripurna.
“Dengan demikian seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing secara tertulis. Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap usul revisi UU No 30/2002 tentang KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut kembali.
“Setuju,” sontak dijawab para anggota dewan yang hadir dalam sidang Paripurna.
Maka dengan demikian, sambung Utut, Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang nantinya diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan melanisme yang berlaku,” pungkas Utut.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…
MONITOR, Jakarta – Lembaga pemeringkatan internasional SCImago Institutions Rankings (SIR) 2026 menempatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Cikampek — Arus balik Idulfitri 1447 H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…