Sabtu, 20 April, 2024

Kementan Perkuat Regulasi HPT Dukung Akselerasi Peningkatan Produktivitas Pakan Ternak

MONITOR, Jakarta – Pakan hijauan berkontribusi sekitar 60% dalam pengembangan usaha peternakan. Kementan telah menerbitkan regulasi yang mengatur jenis komoditas binaan; pelepasan dan penarikan varietas tanaman pakan ternak serta; produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman pakan ternak.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengembangan dan manfaat Hijauan Pakan Ternak (HPT), perlu dilakukan sosialisasi atas regulasi tersebut. Hal disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, I Ketut Diarmita saat membuka rapat sosialisasi regulasi pakan hijauan di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa ketersediaan pakan hijauan merupakan salah satu pondasi dalam mendukung upaya peningkatan produksi dan produktivitas ternak, utamanyanya ternak ruminansia.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, sehingga dapat mendukung akselerasi penyediaan dan peningkatan produksi benih tanaman pakan ternak dalam mendukung program-program pemerintah seperti UPSUS SIWAB secara berkelanjutan,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Ketut bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141 tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Binaan Lingkup Kementerian Pertanian telah menetapkan jumlah komoditas yang menjadi binaan Ditjen PKH mencakup 75 jenis tanaman pakan ternak yang terdiri dari 42 jenis rumput dan 33 jenis leguminosa. Selain itu, dalam Kepmentan tersebut Ditjen PKH sekaligus diamanatkan untuk melakukan pembinaan terhadap komoditas tanaman pakan ternak, serta menyiapkan regulasi pendukungnya.

- Advertisement -

Untuk menyediakan acuan operasionalisasi kegiatan bagi pelaku dilapangan, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4264 Tahun 2019, tentang Pedoman Teknis Pelepasan dan Penarikan Varietas Tanaman pakan ternak.

“Tidak berhenti sampai disitu, kita juga sudah menerbitkan regulasi pendukung lainnya”, ungkap Ketut, bahwa untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, telah diundangkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor Nomor 8302/Kpts/HK.150/F/08/2019 tentang Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Pakan Ternak.

“Saya berharap akan terjadi peningkatan produksi/penyediaan benih tanaman pakan ternak yang berkualitas oleh instansi/lembaga pemerintah, swasta, maupun perorangan/kelompok masyarakat secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan budidaya tanaman pakan ternak unggul dimasa mendatang,” harap Ketut yang juga menjelaskan bahwa dampak positifnya adalah terjadi peningkatan penyediaan produksi tanaman pakan ternak yang berkualitas di masyarakat peternak atau produsen benih serta akan mendorong tumbuhnya usaha komersial bidang tanaman pakan ternak yang sampai saat ini belum banyak dilirik.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Wemmi Niamawati menyampaikan bahwa pengembangan tanaman pakan ternak sangat penting di wilayahnya yang memiliki populasi ternak terbesar di Indonesia. Program Ditjen PKH seperti Gerbang Patas (Gerakan Penanaman dan Pengembangan Tanaman Pakan Ternak Berkualitas) telah memampukan peternak untuk secara mandiri menyediakan pakan hijauan berkualitas, seperti Indigofera, rumput taiwan dan rumput odot yang telah ditanam dimana-mana oleh kelompok ternak.

“Diharapkan dengan terbitnya regulasi pakan hijauan ini dapat mendorong pengembangan varietas tanaman pakan sebagai sumber daya lokal seperti daun beru yang banyak digunakan peternak di Madura,” ungkap Wemmi.

Ketut kemudian menjelaskan bahwa kesiapan perangkat dan infrastruktur untuk mengimplementasikan regulasi yang dimaksud tersebut sudah siap dan terus dibenahi seperti, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Ditjen PKH yang didukung oleh UPT Daerah. “Kerjasama yang solid antara Pemerintah Pusat dan daerah serta produsen benih tanaman pakan ternak sangat dibutuhkan dalam upaya penerapan regulasi tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER