KEAGAMAAN

MUI Tolak Hasil Penelitian Disertasi Abdul Aziz, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Masyarakat Tanah Air belakangan ini digemparkan adanya Disertasi Abdul Aziz terkait kebolehan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) yang disidangkan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Atas polemik ini, Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun angkat bicara.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas mengatakan bahwa disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ujar Yunahar Ilyas dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).

Ia mengatakan, dalam hal ini, MUI menilai konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

“Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila,” terangnya.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinahmawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” lanjut Yunahar.

Oleh sebab itu, MUI meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Selain itu, Yunahar mengungkapkan penyesalan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

Recent Posts

DPR Setuju Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Dipakai Tambal Defisit APBN 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…

4 jam yang lalu

Menpar Dukung WFM, Tingkatkan Pergerakan Wisatawan Nataru

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…

6 jam yang lalu

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

15 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

18 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

19 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

21 jam yang lalu