MONITOR, Jakarta – Korupsi (KPK) mengeluarkan himbauan agar anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, sampai hari ini tercatat masih ada puluhan orang yang belum menyampaikan LHKPN nya tersebut.
“Kalau tidak salah ada sekitar 85 orang anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan LHKPN.Kita imbau agar mereka segera menyerahkan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (2/9/2019).
Sementara itu, juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019–2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka pelantikannya bisa ditunda. Oleh karena itu, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik.
Kendati demikian, Febri menyerahkan keputusan melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
”Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU, dan saya kira KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,” ucap Febri.
Guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem pelaporan elektronik. Febri menerangkan, pelaporan melalui sistem elektronik dapat dilakukan saat hari libur.
“Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di elhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK,” jelas Febri.
Diketahui, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019–2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 31 Agustus 2019.